KARIMATA.NET, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan satu unit kendaraan mobil boks yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok-rokok tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo.
AKBP Hartono, Kapolres Sampang, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates, tepatnya di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kabupaten Sampang.
“Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai melalui jasa pengiriman JNT Cargo dengan menggunakan satu unit mobil pick-up box, kami segera melakukan penyelidikan. Ketika mobil tersebut melintas, anggota kami langsung menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa karton atau box yang berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut juga tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera pada karton atau boksnya.
“Setelah memastikan bahwa muatan tersebut merupakan rokok ilegal, kami langsung mengamankan sopir berinisial MZ beserta kendaraan dan barang bukti ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran ini dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal ini. (Ziyad/Mel)