Breaking News
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim SE., MM (Tengah) Saat Konferensi Pers. (Foto:Ist-KarimataMedia)

Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Asusila dan Terancam 10 Tahun Penjara

KARIMATAMEDIA, SAMPANG Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di wilayah Kecamatan Tambelangan.

Seorang pemuda berinisial MR (18) diamankan karena diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual.

Kasus ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim SE., MM. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah video asusila berupa rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan beredar luas di masyarakat.

Baca Juga:  Kurang Hati-Hati, Truck Box Tabrak Truck dan Sepeda Motor di Sampang

“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ungkapnya.

Pelaku MR merupakan warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Sementara korban berinisial S (25), seorang perempuan asal Sampang.

Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru gradasi yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Baca Juga:  Polda Jatim Beberkan Motif dan Kronologi Penganiayaan di Sampang

“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Melli/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *