Polres Sampang Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Bawah Umur Di Kecamatan Tambelangan

KARIMATA.NET, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Tambelangan Sampang, Rabu (03/01/2024) dini hari.

AKBP Siswantoro S.IK, MH Kapolres Sampang yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto SH Petugas berhasil mengamankan NB (22) warga Desa Batorasang, Tambelangan Sampang saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

“Jadi NB ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di Kecamatan Tambelangan,” ujarnya, Rabu (03/01/2024) siang.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, NB (22) mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Check Also

Aksi Kejahatan Marak di Suramadu, DPRD Jatim Dorong Pengamanan Maksimal

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura, kini menjadi sorotan publik bukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *