Polres Sampang Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.

AKP Eko Puji Waluyo Kasi Humas Polres Sampang, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Mei 2026. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, pada Karimata Media, Sabtu (2/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada akhir April 2026. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sementara terduga pelaku adalah laki-laki berusia 22 tahun, warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Jelang Ramadan Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah, Pamekasan Siap Menyusul

Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari setelah berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan bekerja. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga dibujuk oleh terduga pelaku dengan janji akan dinikahi, hingga akhirnya terjadi hubungan yang melanggar hukum.

Setelah korban kembali ke rumah, orang tua yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Baca Juga:  Pertamina Klarifikasi Hoaks BBM, Dari Isu Pembatasan Hingga Video Palsu

AKP Ako menambahkan, saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana persetubuhan serta pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah terjadinya kasus serupa. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. (Fauzi/Ain)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *