KARIMATA -KPU Kabupaten Sampang meminta kepada Calon Legislatif (Caleg) dan Capres-Cawapres mengikuti aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Addy Imansyah Ketua KPU Sampang mengatakan ada beberapa lokasi yang dilarang ditempati APK seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah, atau perguruan tinggi.
Dijelaskannya aturan larangan menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan kampanye dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.***