Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam saat menjadi pemateri “Sekolah Investigasi” Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Polemik Pemberitaan Tempo, PWI Pamekasan Nilai Demo NasDem Kurang Tepat

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pamekasan menggelar aksi damai di depan kantor setempat, Rabu (15/4/2026), sebagai respons atas pemberitaan media Tempo yang dinilai mencederai citra partai. Dalam aksinya, mereka juga mendesak Dewan Pers agar segera mengambil langkah tegas terhadap pemberitaan tersebut.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, menilai langkah demonstrasi yang dilakukan DPD NasDem kurang tepat dalam menyikapi produk jurnalistik.

“Menurut saya gerakan mereka kurang taktis. Demonstrasi bukan langkah efektif dalam menyikapi produk pers, apalagi yang disoroti sekelas Tempo,” ujar Anam saat on air di Radio Karimata, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dipublikasikan Tempo telah melalui proses jurnalistik yang ketat. Redaksi, kata dia, memastikan setiap materi laporan telah diverifikasi, akuntabel, dan disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga:  Jam Kerja Guru Resmi Diatur Ulang, Berlaku Mulai 09 April 2026

“Apalagi dalam demo tersebut sampai mendesak Dewan Pers untuk menyanksi Tempo. Padahal, ada langkah yang lebih taktis,” imbuhnya.

Menurut alumni Pondok Pesantren Annuqayah itu, Dewan Pers memang memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pers atau produk jurnalistik yang melanggar KEJ maupun aturan pers, meskipun tanpa aduan resmi dari masyarakat.

“Dengan begitu, tergantung Dewan Pers mau atau tidak menindak. Hal itu berbeda jika berkaitan dengan sengketa pers. Dewan Pers akan otomatis memproses jika ada pengaduan dan cukup bukti. Ini langkah yang lebih taktis ketimbang demonstrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran Meningkat, 11 Ribu Penumpang Tercatat di Ronggosukowati Pamekasan

Meski demikian, Anam tidak menyalahkan aksi yang dilakukan DPD NasDem Pamekasan. Ia menilai, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Jebolan Pascasarjana UIN Madura itu menegaskan, secara umum penyelesaian sengketa pers lebih banyak ditempuh melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, yang juga memiliki peran pengawasan aktif terhadap kepatuhan kode etik jurnalistik.

“Saran saya, bila memang ada produk jurnalistik Tempo yang dirasa melanggar kode etik, sebaiknya DPD NasDem Pamekasan memberikan masukan ke Pak Surya Paloh untuk mengadukannya ke Dewan Pers,” tegas Anam. (Soleh/nis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *