KARIMATA.NET, PAMEKASAN – KPU Kabupaten Pamekasan memastikan pihaknya tidak melarang media meliput proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Gedung PKP-RI di Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan mulai tanggal 3-5 Maret 2024.
Fathor Rachman Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM mengatakan tahapan tersebut boleh diliput oleh semua wartawan selama ada surat tugas dari instansinya.
“Pewarta sebenarnya boleh meliput kegiatan rekap, asalkan ada surat tugas dari instansinya dan diserahkan ke KPU, dengan senang hati nanti kita sediakan kalung id card untuk meliput ke dalam,” katanya saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata, Senin (04/03/2024) malam.
Sementara disinggung soal pengusiran salah satu wartawan oleh oknum KPU saat akan meliput proses rekapitulasi, kata Fathor karena ada kesalahpahaman antar keduanya.
Menurut penuturan Fathor, wartawan tersebut datang ke halaman Gedung PKP-RI hanya untuk kongkow santai namun disangka akan meliput. Sehingga staf KPU meminta surat tugasnya.
“Lalu tiba-tiba staf kami menyuruh wartawan itu keluar tanpa konfirmasi ke komisioner dulu, setelah wartawan itu keluar, baru staf konfirmasi ke komisioner, lalu oleh ketua KPU dijelaskan bahwa pewarta boleh masuk asalkan lengkap dengan surat tugasnya,” tutur Fathor menjelaskan.
Atas kejadian itu kata Fathor, pihaknya mohon maaf terhadap wartawan yang mendapat perlakuan tidak baik itu. Selain itu Fathor sudah meminta staf KPU yang bersangkutan untuk juga meminta maaf.
“Saya juga sudah minta wartawan yang bersangkutan bertemu kita komisioner untuk meluruskan miskomunikasi ini dan ayo diselesaikan secara kekeluargaan saja,” terangnya.