Ach. Syarifuddin A. S.Sn., Guru Paruh Waktu di Pamekasan

Digaji Rp900 Ribu, Guru Paruh Waktu di Pamekasan Menanti Kepastian

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Sedunia, Senin (05/10/2026), kondisi guru paruh waktu di Pamekasan kembali menjadi perhatian. Salah satunya Ach. Syarifuddin A. S.Sn., guru paruh waktu yang berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait pengangkatan guru paruh waktu menjadi penuh waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yayan sapaan akrabnya mengatakan, hingga kini informasi mengenai pengangkatan tersebut masih sebatas kabar dan belum ada kepastian mengenai kuota maupun antrean pengangkatan.

“Yang pasti karena yang terakhir itu masih berupa kabar, belum ada kejelasan juga bahwa PW nanti akan diangkat jadi penuh. Tapi pada kenyataannya memang kuotanya masih banyak, jadi kemungkinan mungkin ada antrean,” ujarnya saat On Air di Radio Karimata Dinamika Madura, Senin (05/10/2026) pagi.

Ia berharap, jika pengangkatan dilakukan, antrean tersebut dapat memprioritaskan guru yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Menurutnya, para guru tetap berusaha menjalankan tugas dengan sebaik mungkin meski status dan masa depan mereka belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga:  Pasar Kolpajung Dibenahi, Pemkab Fokus Kenyamanan Pedagang

“Semoga antreannya itu benar-benar diisi sama mereka yang selama ini sudah antre belasan sampai puluhan tahun,” katanya.

Yayan mengaku dirinya telah mengabdi sebagai guru sejak 2017. Sementara itu, sejumlah rekannya bahkan disebut telah menjalani masa pengabdian lebih lama.

“Kalau teman saya ada yang sampai belasan sama puluhan. Saya dari 2017 awal,” ungkapnya.

Dari sisi penghasilan, Yayan menyebut guru paruh waktu mendapatkan sekitar Rp900 ribu per bulan. Besaran tersebut menurutnya masih harus dicukup-cukupkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau yang memang standar per bulannya itu 900,” jelasnya.

Selain persoalan penghasilan, Yayan juga menyoroti mekanisme pembayaran BPJS. Ia menjelaskan, jika sebelumnya iuran BPJS dipotong langsung dari gaji dan atas nama instansi, kini pembayaran harus dilakukan secara mandiri atau reguler.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Sebagai Persiapan Pemilu 2024

“Kalau yang sebelumnya itu diambilkan dari gaji langsung. Kalau sekarang kita harus manual pribadi, bukan kalau dulu kan atas nama instansi,” tuturnya.

Meski demikian, Yayan mengaku tetap berusaha menjalankan tugas sebagai guru dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai perjuangan para guru untuk mendapatkan status yang lebih jelas telah berlangsung sejak masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT).

“Harapan terakhirnya ya di antrean untuk menjadi penuh waktu itu, atau PPPK itu saja. Karena kalau kita mau kritis ke atas pun agak ribet. Perjuangan sebetulnya teman-teman sudah dari masih GTT pun sudah berjuang,” pungkasnya. (Lumi/Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *