Foto: Ilustrasi (Ist-Karimata.net)

Empat Tahun Buron, DPO Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Pamekasan Akhirnya Ditangkap

KARIMATAMEDIA, ​PAMEKASAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil ringkus DPO tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.

IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. Kasi Humas Polres Pamekasan menjelaskan tersangka yang diamankan adalah H (37), warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. H (37) telah buron dan masuk dalam DPO Satreskrim Polres Pamekasan sejak Maret 2022.

​”Jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah berhasil mengamankan tersangka DPO Inisial H. Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi tertanggal 02 Maret 2022,” ujar Kasihumas.

Baca Juga:  Dinsos Akui Masih Ada Pemain Baru, Manusia Silver Kembali Marak di Pamekasan

​Evan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta koordinasi terukur yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan. Setelah sempat berpindah-pindah tempat guna mengelabui petugas sejak tahun 2022, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terendus dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.

​Atas perbuatannya, tersangka H terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Subsidan Pasal 338 Subsidan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subsidan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara dalam waktu tertentu.

Baca Juga:  Longsor di Sana Daya Kian Parah, Retakan Tanah Terus Melebar

​”Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim untuk melengkapi berkas perkara. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pamekasan dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa tebang pilih demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Kasihumas. (Ag/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *