Foto: Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto (kanan) bersama Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan kepada para wartawan. (Ist - Karimata.net)

DPO Sejak 2022 Berhasil Ditangkap, DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Polisi

KARIMATAMEDIA – PAMEKASAN – Sempat buron kurang lebih empat tahun, terduga pelaku pembunuhan berinisial H (36) warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang akhirnya berhasil ditangkap. 

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari legislatif. Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, memuji langkah sigap dan kerja keras aparat kepolisian yang tidak pernah lelah memburu pelaku kejahatan hingga tertangkap, meskipun kasus tersebut telah berjalan menahun.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras menuntaskan PR (pekerjaan rumah) lama ini. Keberhasilan meringkus terduga pelaku setelah hampir lima tahun buron membuktikan komitmen dan profesionalisme kepolisian dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat Pamekasan,” ujar Moh. Faridi saat dimintai tanggapan, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Satu Pelaku Pembacokan di Sampang, Proses Penyelidikan Terus Berlanjut

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk merawat kepercayaan publik, sekaligus memberikan pesan bahwa tindak kriminalitas tidak akan pernah luput dari jangkauan hukum.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur pada tanggal 2 Maret 2022.

Baca Juga:  Momen Nataru, UTD PMI Pamekasan Gelar Donor Darah

“Hariyanto diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas AKP Yoyok, Jumat (2/10/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap fakta-fakta baru serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden pembunuhan tersebut. (Ag/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *