KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan menentukan puluhan data tidak sinkron di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Achmad Nashirullah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan mengatakan, Dispendukcapil Pamekasan menemukan sekitar 49 Warga Binaan yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa didaftarkan ke KPU Pamekasan.
“Ada 18 warga binaan sudah dilakukan pengecekan data dan sudah valid, kemudian kita akan kembali melakukan pengecekan sekitar 31 orang yang tidak singkrong atau memiliki NIK,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata.
Selain Loksus di Lapas, Dispenduk Capil Pamekasan juga terus melakukan jemput bola ke beberapa pesantren yang ada di Pamekasan untuk mempersiapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
“Kita juga rutin melakukan perekaman ke Ponpes yang ada di Pamekasan, kalau yang domisili Pamekasan KTP langsung cetak asal cukup usia, tapi yang diluar Pamekasan, kita bantu rekam, setelah itu kita koordinasi dengan Dukcapil setempat,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pada pilkada tahun ini, terdapat 15 titik TPS loksus di Pamekasan. Rinciannya, empat TPS loksus di lapas, sementara sisanya di pondok pesantren. Sementara untuk TPS reguler mencapai 1.255 TPS. Hal itu berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang mencakup 666.048 pemilih aktif. (Ziyad/Ayg)