Aktifis GMNI Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan. Dalam kasus tersebut, dua orang laki-laki diduga terlibat dan salah satunya telah diamankan polisi.

Hasanah Indri, Wakil Kepala Bidang Kesarinahan Dewan Pimpinan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan, menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Terlebih, dugaan kekerasan seksual itu disebut melibatkan orang yang masih berada di lingkungan desa yang berdekatan dengan korban.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi Kabupaten Pamekasan, yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan nilai pendidikan dan keagamaan yang kuat. Terlebih, korban merupakan penyandang disabilitas yang dinilai membutuhkan perlindungan serta pendampingan lebih dari lingkungan sekitarnya.

“Ini bukan hanya tentang perempuan saja, namun melibatkan orang yang memang berkebutuhan khusus, yang harusnya kita lindungi dan ayomi bersama,” katanya saat on air dalam program Dinamika Madura, Sabtu (12/09/2026) pagi.

Baca Juga:  SIM Digital Belum Diterapkan di Pamekasan, SIM Fisik Tetap Jadi Ketentuan Utama

Indri meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dinas terkait, serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara cepat dan tetap memperhatikan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

“Pihak berwenang harus lebih jeli dan juga terus menyuarakan agar ini sama-sama bisa diusut dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, mengingat yang menjadi korban ini adalah orang yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Ia khawatir jika proses penanganan yang terlalu lama justru dapat semakin merugikan korban. Sebab, penyandang disabilitas bisa memiliki keterbatasan dalam menyampaikan keterangan maupun berkomunikasi selama proses penanganan perkara.

Indri menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab korban dan keluarga. Menurutnya, kasus ini juga menjadi evaluasi bersama bagi Kabupaten Pamekasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan.

Selain penanganan hukum, ia menilai masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kasus serupa. Salah satunya dengan tidak memberikan stigma atau mendiskriminasi korban, termasuk menganggap kekerasan seksual sebagai aib yang harus ditutupi.

Baca Juga:  Viral! Kaca Mobil Dilempar Batu di Jalan Nyalaran Pamekasan, Polisi Tingkatkan Patroli

“Jangan mendiskriminasi, tetap kita rangkul, dan kita coba komunikasikan dengan baik. Jangan merasakan ini sebagai aib, karena bukan kamu yang bersalah, tapi kamu sekarang adalah korban,” tegasnya.

Karena itu, Indri berharap proses penanganan kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum. Ia juga meminta agar korban dan keluarga memperoleh pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi juga telah mengamankan salah satu terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya mas, terduga pelaku inisial M sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan,” katanya kepada Gatekeeper Karimata, Jumat (11/09/2026) pagi. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *