KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Penerapan fitur SIM Digital yang dikembangkan Korlantas Polri saat ini belum sepenuhnya diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pamekasan. Dengan kondisi tersebut, penggunaan SIM fisik masih menjadi ketentuan utama yang wajib dibawa oleh setiap pengendara di lapangan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, S.H., menyampaikan bahwa implementasi SIM Digital masih dalam tahap pengembangan dan penerapan bertahap, sehingga belum semua daerah dapat mengakses layanan tersebut secara optimal.
“ SIM Digital ini juga berkaitan dengan kesiapan sistem serta infrastruktur pendukung di masing-masing wilayah, terutama di Pamekasan,” Ujarnya kepada Karimata Media.
Menurutnya, masyarakat di Pamekasan hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban membawa SIM fisik saat berkendara. Namun demikian, dalam kondisi tertentu di lapangan, terdapat kelonggaran apabila pengendara hanya dapat menunjukkan foto SIM sebagai bentuk identifikasi awal.
“Di Pamekasan belum ada SIM Digital, masih di kota-kota besar. Kalau masyarakat khawatir SIM hilang bisa difoto saja, dan saat ada operasi bisa ditunjukkan lewat foto, namun tetap dianjurkan membawa SIM fisik,” ujar AKP Edi Sugiantoro.
Ia menegaskan, meski ada fleksibilitas di lapangan, petugas tetap mengacu pada ketentuan administrasi yang berlaku. SIM fisik tetap menjadi dokumen utama yang harus dibawa pengendara untuk memudahkan proses pemeriksaan serta menghindari kendala saat penegakan hukum lalu lintas.
Hingga kini, Polres Pamekasan masih menunggu perluasan implementasi SIM Digital dari Korlantas Polri. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem tersebut akan terus dilakukan secara bertahap seiring perkembangan kebijakan di tingkat pusat. (Anisa/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura