KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 246 desa pada Oktober 2027 dengan sistem e-Voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan, salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari tahapan sebelum pemerintah menyusun regulasi pelaksanaan Pilkades e-Voting.
“FGD menjadi tahapan penting sebelum kami menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting,” kata Achmad.
Setelah FGD, pihaknya akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting.
Regulasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) serta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Pilkades serentak di Sumenep dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 dan mencakup 246 desa, termasuk desa-desa di wilayah daratan dan kepulauan.
Namun, penerapan e-Voting pada tahap awal tidak langsung diberlakukan di seluruh wilayah. Pemerintah akan memberlakukan e-Voting di wilayah daratan.
“Untuk tahap awal, Pilkades dengan sistem e-Voting akan diberlakukan di wilayah daratan. Untuk wilayah kepulauan masih menggunakan sistem manual, mengingat keterbatasan jaringan di kepulauan,” ujarnya. (ADV/Ag/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura