KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial AM (40), warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di halaman rumah yang berada di dalam surau/langgar di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita tiga pocket plastik klip kecil yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan total berat sekitar 7,45 gram.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan narkotika jenis sabu dalam tiga pocket. Masing-masing berlogo A seberat ± 4,28 gram, logo B seberat ± 2,51 gram, dan logo C seberat ± 0,66 gram,” jelas AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/4/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain seperti 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 unit HP yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa kepolisian akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
“Masalah narkoba ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba yang bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, gangguan mental, hingga hilangnya masa depan dan pekerjaan.
“Kami dari Polres Pamekasan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami sangat mengharapkan sinergi dari masyarakat. Mari kita bersama-sama wujudkan Pamekasan yang bersih dari narkoba. Jika ada pengaduan atau informasi penting, segera hubungi call center Polri di 110 atau ke nomor 0822-2303-2004,” pungkasnya. (Ziyad/Sl)