KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kejadian tak terduga seperti kematian di luar negeri memerlukan koordinasi yang kompleks dan berbagai persyaratan untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Menanggapi hal itu, Fuad Cholidi Arifin, Pelaksana Pemeriksa di Kantor Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa ada tiga cara untuk memulangkan jenazah dari luar negeri, salah satunya menggunakan jasa yang sudah disediakan oleh pemerintah. Ia menyebut hingga September 2024, sebanyak 274 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan ke Madura dari berbagai negara.
“Pemulangan bisa dilakukan dengan menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan oleh pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah,” jelasnya saat Talkshow di Radio Karimata, Kamis (26/09/2024).
Untuk pemulangan dengan cara menjemput sendiri, keluarga terlebih dahulu harus mendatangi pihak kargo di bandara dan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri. Setelah itu, mereka perlu mendapatkan surat izin pengangkutan jenazah dari Balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, keterangan penyebab kematian, surat bebas penyakit menular yang dikeluarkan rumah sakit luar negeri, serta surat penjaminan penjemputan di Indonesia.
“Jika pemulangan dilakukan menggunakan jasa P4MI, pihak P4MI akan menangani seluruh prosedur pemulangan mulai dari kedatangan jenazah di bandara hingga pengiriman jenazah ke rumah duka,” tegasnya.
Sementara itu, Guntar Sabhara, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan, menambahkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 28 jenazah di wilayah Madura, dengan 10 jenazah diantaranya berasal dari Pamekasan hingga September 2024.
Selain pemulangan yang sesuai dengan prosedur, Guntar juga menyoroti bahwa pemulangan jenazah secara ilegal atau non-prosedural sering terjadi di wilayah Madura.
“Walaupun pemulangan mereka dilakukan secara non-prosedural, kami tetap melayani mereka melalui jasa P4MI, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dibantu,” tegasnya.
Pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan instansi terkait. Banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, yang kemudian menyulitkan proses pemulangan jika terjadi musibah.
“Meskipun demikian, P4MI tetap berkomitmen untuk membantu warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan di luar negeri, baik yang resmi maupun non-prosedural,” tutupnya.
Proses pemulangan jenazah ini tidak hanya memerlukan dokumen yang lengkap, namun juga memerlukan kerjasama antar lembaga dan komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal, demi menjaga martabat dan hak-hak warga negara yang meninggal di luar negeri. (Ziyad)