Breaking News

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pamekasan Sikat 10 Pengedar dan 1 Pengguna

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 11 hingga 22 September 2024, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan atas keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Y.

AKP Andri Satya Putra, Kasat Narkoba Polres Pamekasan menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap 10 kasus, yang terdiri dari 10 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

“Operasi ini tidak hanya menyasar target operasi, tetapi juga non-target operasi. Dari hasilnya, 10 pengedar dan 1 pengguna berhasil kami amankan,” kata Andri.

Beberapa tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut antara lain AV (41) yang menyimpan 3.000 butir Pil Y, YM (31) dengan 4.000 butir Pil Y, dan G (29) yang kedapatan membawa 2,29 gram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan H (37) dengan barang bukti berupa alat hisap yang masih berisi sisa sabu seberat 2,54 gram, serta AF (30) yang kedapatan membawa 3,73 gram sabu.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka lain seperti NA (27) kedapatan memiliki 244 butir Pil Y, H (23) dengan 170 butir Pil Y, serta AF (32) dan MJ (50) yang menyimpan 2,62 gram sabu. Sementara itu, ZA (24) ditangkap dengan barang bukti 400 butir Pil Y, dan YH (30) yang kedapatan membawa 1,11 gram sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari 11 tersangka berupa 2,29 gram sabu dan 7.814 Pil Y,” tegasnya.

Para tersangka penyalahgunaan sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup. Sementara itu, para tersangka penyalahgunaan Pil Y dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Keberhasilan ini, lanjut AKP Andri, menunjukkan betapa seriusnya Polres Pamekasan dalam memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. 

“Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini untuk menekan peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Operasi ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian, tetapi juga diharapkan menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Pamekasan bukanlah tempat yang aman bagi peredaran barang haram tersebut. (Ayg)

Check Also

Donor Darah Bagian Rangkaian HUT ke-35 Tahun Radio Karimata

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam perayaan hari jadi yang ke-35, Radio Karimata FM Pamekasan tidak hanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *