Satpol PP dan Damkar Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Ajak Masyarakat Budayakan Rokok Legal

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satpol PP dan Damkar Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus berkolaborasi memasifkan sosialisasi Budaya Rokok Legal di masyarakat.

  1. Yusuf Wibiseno, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan saat On Air di Dinamika Madura dengan tema “Budayakan Rokok Legal” mengatakan peredaran rokok sebetulnya tidak dilarang, hanya saja dikendalikan. Terlebih di tengah budaya merokok yang sangat masif di kalangan masyarakat Madura.

“Apalagi kalau masyarakat Madura, rokok itu jadi budaya bahkan dulu sampai melinting sendiri,” kata Yusuf, Selasa (14/05/2024) siang.

Satpol PP dan Damkar kata Yusuf terus mengendalikan peredaran rokok dengan berupaya tidak melanggar budaya yang sudah ada di masyarakat.

Selain itu kata Yusuf, dengan masifnya penjualan rokok legal, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia mencontohkan UCH, salah satu program pemerintah yang sumber dananya dari DBHCHT.

“Dari DBHCHT kita bisa mendanai program UHC yang dimanfaatkan masyarakat, berikut dengan sarpras yang lain, jadi artinya dari masyarakat kembali ke masyarakat,” tambah Yusuf.

Sementara, Andru Iedwan Permadi, Kasi Kepatuhan Internal & Penyuluhan Bea Cukai Madura mengatakan dengan menggunakan rokok legal, paling tidak ikut membantu menjaga kesehatan masyarakat karena zat dan kualitas bahan baku rokok lebih terukur.

“Kalau rokok legal ini zat seperti Tar, Nikotin, bahkan kualitas tembakaunya lebih terukur dan terjamin,” terang Andru.

Pihaknya juga memasifkan sosialisasi rokok legal baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan instansi lain. Hasilnya, untuk periode Januari – April 2024 saja, Bea Cukai Madura sudah mengamankan sekitar 13 Juta batang rokok ilegal dengan nominal uang mencapai sekitar Rp.18 Miliar.

“Sementara kita amankan rokok ilegal ini dari penjual, tapi melalui beberapa tahap sebelumnya, seperti peringatan, pembekalan, dengan harapan ketika kita tinjau lagi, rokok ilegal itu sudah tidak ada,” pungkasnya.

Baik Satpol PP dan Damkar Pamekasan maupun Bea Cukai Madura berharap, masyarakat bisa memahami bahwa regulasi yang diterapkan semata hanya untuk menjamin kepentingan masyarakat.

Untuk itu, diharapkan konsumen berhenti membeli rokok ilegal dan bagi produsen bisa segera mengurus legalitas pabrik.

Check Also

Aksi Kejahatan Marak di Suramadu, DPRD Jatim Dorong Pengamanan Maksimal

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura, kini menjadi sorotan publik bukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *