Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto

SE Mendikdasmen Picu Keresahan, Disdik Pamekasan Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Isu mengenai guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer yang disebut akan dihentikan dari kegiatan mengajar pada tahun 2027 mendatang, belakangan ini mencuat dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat luas. Keresahan itu muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang kemudian ditafsirkan beragam oleh sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer tetap dijamin dapat melanjutkan tugas mengajar pada tahun 2027. Kebijakan dalam surat edaran tersebut, menurut pemerintah, justru bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penataan status guru non-ASN, bukan untuk menghentikan keberadaan mereka di sekolah.

Baca Juga:  Kawasan Eks PJKA Pamekasan Di Tata Ulang, PKL Wajib Transparan dan Tertib

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE tersebut disusun sebagai acuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan terkait nasib guru honorer. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membutuhkan peran guru honorer dalam proses pendidikan nasional.

“Surat edaran itu memberikan kepastian, jaminan pada guru Non ASN untuk tetap boleh mengajar. Menjamin mereka untuk tidak diberhentikan, karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum untuk tetap bisa perpanjang mereka. Jadi itu yang harus dipahami,” demikian penegasan Nunuk Suryani.

Baca Juga:  Samsat Pamekasan Proyeksikan Penerimaan Pajak Melonjak di Tahun Pemutihan 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto , menyampaikan pihaknya akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menambahkan bahwa sempat muncul berbagai persepsi di masyarakat terkait isi surat edaran itu.

“Prinsipnya kami akan melaksanakan kebijakan itu. Kita menunggu sambil kita memahami bahwa ternyata yang dimaksud dalam SE Kemendikdasmen itu tidak seperti yang dipersepsikan banyak pihak, seolah-olah akan ada pemberhentian atau tidak dibayar dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap keresahan di kalangan guru honorer dapat mereda. (Ag/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *