Dua Pengedar Narkoba di Proppo Diciduk Satresnarkoba Polres Pamekasan, 18 Butir Ekstasi Disita

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Proppo. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu malam (06/05/2026), polisi mengamankan dua terduga pengedar beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif anggota Opsnal Satresnarkoba di lapangan.

“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran. Dari tangan pelaku, anggota menemukan satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Bambu di Laut Jumiang Pamekasan Tuai Polemik, Kepala Desa Tanjung Angkat Bicara

Menurut AKP Agus, MH diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip dan tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Desa Samiran, Kecamatan Proppo. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29),” tambahnya.

Dari tangan MAM, petugas menemukan enam poket sabu dengan total berat kurang lebih 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat sekitar 6,28 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti sedotan dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Baca Juga:  45 Dapur MBG di Pamekasan Dapat Catatan, Satgas: Siap Tindak Tegas Jika Abaikan Rekomendasi

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Agus Sugianto.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *