KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan akan melakukan penertiban terhadap aktivitas warga yang melanggar peraturan daerah selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.
M. Hasanurrahman, Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perundang undangan daerah Satpol PP Pamekasan mengatakan ada beberapa lokasi yang sudah dilakukan patroli mulai dari rumah makan, restoran, tempat karaoke hingga toko atau yang kemungkinan menjual minuman terlarang.
“Kegiatan patroli setiap tahun dilaksanakan selama bulan Ramadan bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ajaran agama serta melanggar Perda yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/03/2024) pagi.
Ia menyampaikan Perda Nomor 5 tahun 2014 sudah dijelaskan terkait kategori tindakan masyarakat yang masuk pelanggaran dan tidak masuk pelanggaran seperti rumah makan di terminal. Menurutnya ada pengecualian khusus atas aktivitas rumah makan yang boleh beroperasi selama ramadan berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Di Perda itu diperbolehkan rumah makan yang ada di terminal untuk beroperasi, Namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku seperti menutup jendela dengan kain,” tegasnya.
Selama patroli berlangsung, sebanyak 20 lebih personil ditugaskan untuk memberikan pengamanan dan tindakan kepada para pelanggar baik himbauan maupun hukuman yang sesuai dengan Perda Pamekasan.
“Kita akan berikan sanksi tegas sesuai SOP yang ada, mulai dari tindakan teguran hingga tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutupnya.