KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah berencana turut memberikan cuti untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang istrinya melahirkan.
Menanggapi hal tersebut, Mustain Ramli, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan menuturkan cuti mendampingi istri melahirkan termasuk cuti dengan alasan penting dengan jumlah cuti selama 1 bulan.
“Ada peraturan baru, tapi kami masih pelajari dulu berapa jumlah lamanya, tapi kalau peraturan lama itu sebanyak 1 bulan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis, (14/03/2024) pagi.
Ia menyampaikan, cuti dengan alasan penting bisa diambil sebelum istri melahirkan atau setelah melahirkan.
“Di Pamekasan sendiri banyak yang mengambil cuti itu, tapi kebanyakan mereka yang ambil cuti tidak langsung 1 bulan, tapi ada yang 3 hari ada pula yang 1 minggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Dia mengatakan pemberian hak cuti ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak. Menurut dia, kehadiran sosok ayah sangat penting pada proses melahirkan, maupun setelahnya.