KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pegiat Lingkungan hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut menanggapi kejadian pengrusakan tanaman mangrove yang terjadi di Pesisir Pantai, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dr. Endang Tri Wahyurini, S.Pi.,M.Agr., Dosen Agrobisnis Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Islam Madura sekaligus Ketua Organisasinya Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM), menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya mangrove termasuk tanaman yang dilindungi dan punya peran penting di lingkungan terutama wilayah pesisir.
“Mangrove itu termasuk tanaman yang dilindungi sekaligus sebagai sabuk pengaman di wilayah pesisir, fungsinya juga menjaga iklim dunia, jadi penting untuk ekologi bahkan ekonomi,” katanya saat On Air di Dinamika Madura, Selasa (16/01/2024) pagi.
Selain itu kata Endang, secara regulasi pelestarian mangrove ini sudah ada aturannya. Sehingga pemerintah perlu terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menjalankan regulasi tersebut.
“Tidak ada ego sektoral, jadi harus bersama-sama, bagaimanapun mangronve ini tanggung jawab bersama termasuk masyarakat,” tambah Endang.
Sementara menanggapi isu kepemilikan lahan dan pemanfaatannya Marsuto Alfianto, SH., MH., Ketua LBH Pusara Pamekasan berkomentar, kawasan pantai tidak boleh di sertifikat sebagai hak milik.
“Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak boleh menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk wilayah pantai, kecuali untuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) jika ada bangunan,” katanya saat On Air di Dinamika Madura, Selasa (16/01/2024) siang.
HP ini kata Alfian memang diwajibkan untuk Perseroan yang sifatnya untuk umum bukan perorangan, misalnya untuk Dermaga. Kemudian juga perlu ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan setempat dan disetujui oleh Dinas terkait lainnya.
“Jadi kalau saat ini ada pihak yang mengaku punya SHM atas wilayah pantai, hal itu perlu dipertanyakan,” tutur Alfian.