KARIMATA.NET, BANGKALAN – Polres Bangkalan mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan kakak beradik MFA (19) dan MRAJ (17) terhadap korban MH (16) di Kabupaten Bangkalan.
IPTU Risna, Kasi Humas Polres Bangkalan mengatakan saat dilakukan penyelidikan tersangka MFA mengaku sakit hati karena foto anaknya disebar oleh korban.
“Korban ini kata MFA menyebar foto anaknya yang merupakan hasil pernikahan siri, sehingga MFA merasa sakit hati aibnya disebar,” kata Risna saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata, Selasa (09/01/2024) pagi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 372 KUHP.
“Soal ancaman pidananya, maksimal seumur hidup, dan tersangka MFA dibekuk dirumah istri sirinya,” tambah Risna.
Sebelumnya jasad MH ditemukan warga pada Sabtu (06/01/2024) siang sekitar 10 meter dari tepian jalan Kembar Ring Road Barat Kota Bangkalan.