KARIMATA.NET PAMEKASAN – Kasus dugaan pelanggaran money politik yang melibatkan pengusaha tembakau Khoirul Umam atau H. Her dan Gus Miftah terus bergulir.
Terbaru Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DIY dalam rangka mendapatkan informasi mengenai proses penanganan pelanggaran yang terjadi di Pamekasan.
“Yang kedua, kemarin kita telah lakukan klarifikasi kepada Gus Miftah di kediamannya dalam rangka mendapatkan keterangan konkret,” kata Suryadi saat On Air di Program Suara Pemilu Karimata, Selasa (09/01/2024) pagi.
Disinggung soal pihak mana saja yang dipanggil Bawaslu Pamekasan untuk klarifikasi, Suryadi mengatakan pihaknya fokus pada Gus Miftah. Sementara kepada pihak lain, Bawaslu Pamekasan fokus mengumpulkan data dan informasi.
“Kalau untuk materi temuan kita tidak bisa sampaikan ke publik, menunggu hasil pembahasan kajian dengan Gakkumdu,” tambah Suryadi.
Suryadi mengatakan sejauh ini pemeriksaan dan pengawasan fokus pada dugaan pelanggaran yang diatur pada pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017. Dan belum ditemukan indikasi pelanggaran lainnya.
Setelah mendapat keterangan dari seluruh pihak yang terlibat kata Suryadi, nanti Bawaslu Pamekasan bersama Gakkumdu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan dugaan pelanggaran terbukti atau tidak.
“Akan diagendakan untuk membahas data-data yang sudah dikumpulkan dengan mengundang Gakkumdu untuk melakukan kajian, dimana hasil kajian itu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran ini terbukti atau tidak,” tutup Suryadi.