KARIMATA.NET, BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang wanita muda inisial RB (27) warga Kecamatan Galis Bangkalan yang tega membuang Bayinya di Pasar Tanah Merah Bangkalan.
Kejadian yang menghebohkan di Pasar Tanah Merah Bangkalan itu terjadi pada Jumat (05/01/2024) petang.
AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., Kapolres Bangkalan menjelaskan jika bayi itu pertama kali ditemukan Abdul Manab Mubarok (46) warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembuangan bayi tersebut yakni, tas bayi warna merah muda yang bertulis praktik mandiri seorang Bidan yang beralamatkan di Surabaya,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Karimata.net Senin (08/01/2024) malam.
Dari beberapa barang bukti yang ada, Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. Kemudian RB ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang bayi tersebut akibat malu terhadap kedua orang tuanya.
“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.