KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ika Yulia Rakhmawati, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Pamekasan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib dibayarkan H-7 Lebaran.
“Dalam SE itu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis (21/03/2024) siang.
Ia menyampaikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Kalau pekerja bekerja dibawah 1 tahun maka dihitung masa kerja dibagi 12 dikali upah yang diterima, misal dia bekerja 4 bulan, maka 4 bulan dibagi 12 dikali upahnya,” tegasnya
Ika juga menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan membentuk posko pengaduan di kantor Naker Pamekasan jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR atau THR di bawah yang sudah ditentukan.
“Kalau dibawah 1x upah perusahaan harus menyertakan peraturan perusahaan tertulis yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan, tapi jika tertulis perusahaan tetap wajib membayar sesuai dengan aturan yang ada yaitu 1x gaji,” tutupnya.