Breaking News
Ilustrasi

KPI, Bawaslu, KPU, Dewan Pers Tandatangani SKB Tentang Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu 2024

KARIATA.NET, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),  bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers telah menandatangani  keputusan bersama tentang pengawasan iklan Kampanye di Media massa cetak maupun media massa elektronik dan internet.

Keputusan bersama itu ditetapkan pada 13 Desember 2023 tujuan dari keputusan itu dalam rangka pengawasan iklan kampanye Pemilu tahun 2024.

Dalam surat tersebut , Hal yang penting menjadi perhatian dalam Keputusan Bersama ini adalah mengenai unsur kegiatan Peserta Pemilu yang dimaknai sebagai Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum pada Diktum Kesatu Keputusan Bersama.

Selain itu, lembaga penyiaran juga perlu memperhatikan ketentuan waktu tayang iklan Peserta Pemilu dengan menerapkan mekanisme dan tata cara penayangan yang berimbang.

Dalam surat keputusan bersama tersebut di tandangi oleh Rahmat Bagja ketua Bawaslu RI, Hasyim Asy’ari ketua KPU RI, ketua KPI pusat Ubaidillah dan Ninik Rahayu ketua Dewan Pers.

Check Also

Atap Plafon RSUD Smart Pamekasan Jebol, Pasien dan Keluarga Panik

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Atap plafon di salah satu ruangan rawat inap RSUD Smart Pamekasan tiba-tiba …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *