KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Beberapa pendengar Radio Karimata menyampaikan keluhan PKL yang masih berjualan di kawasan Arek lancor Pamekasan yang masih berjualan.
Pak Rahmad salah satu pendengar Karimata mengeluhkan bahwa area sisi timur arek lancor atau depan gereja dan sisi selatan, di mana pedagang buah menggunakan mobil untuk berjualan dilarang, tetapi masih ada pedagang lain yang tetap beroperasi di lokasi tersebut menggunakan rombong.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Menurutnya, pedagang buah yang menggunakan mobil menjadi fokus utama penertiban karena aktivitas mereka dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi fungsi jalan.
“60 persen penertiban sudah dilakukan, termasuk depan gereja dan Bank Jatim. Meskipun masih ada pedagang yang berjualan, mereka tidak terlalu mengganggu. Penataan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan langkah penertiban dengan solusi yang sesuai,” jelasnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan tersebut tidak hanya menekankan pada penertiban, tetapi juga menawarkan solusi pemberdayaan bagi PKL yang terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah telah merencanakan pemindahan para PKL ke lokasi yang telah disediakan, yaitu food colony. Lokasi ini dirancang sebagai area terpadu untuk menampung para pedagang, dengan fasilitas yang mencakup tempat berjualan makanan, minuman, dan mainan anak-anak.
Namun, Yusuf Wibisono mengakui bahwa food colony tersebut belum sepenuhnya siap digunakan.
“Rencananya, para PKL akan dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan. Kami ingin memastikan ruangnya cukup untuk semua pedagang agar mereka bisa tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf Wibisono menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga hak masyarakat umum, terutama di ruang publik seperti kawasan Arek Lancor.
“Arek Lancor itu milik masyarakat, bukan milik PKL. Kami harus memastikan hak masyarakat untuk menggunakan area tersebut tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam proses penertiban. Barang dagangan yang ditinggalkan oleh pedagang tidak akan diabaikan, tetapi tetap menjadi perhatian untuk menjaga ketertiban kota. (Lumi/Zyd)