KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan mengumumkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan sekaligus memberikan ruang bagi para PKL untuk mencari nafkah tanpa mengganggu kepentingan publik.
Kasatpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut, pemerintah telah menetapkan lokasi-lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL, baik yang bersifat insidentil maupun permanen.
“Insidentil itu adalah tempat yang dibolehkan untuk PKL namun ada limit waktu, sedangkan tempat permanen disediakan oleh Pemerintah di tiga titik utama, yaitu Food Colony, Sae Salera, dan Sae Rassah,” ujar Yusuf Wibisono.
Lokasi permanen yang disediakan pemerintah menjadi solusi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa batasan waktu tertentu. Sementara itu, untuk lokasi insidentil, pemerintah telah mengatur penggunaan ruang publik di beberapa ruas jalan, antara lain:
- Jl. Jokotole (sisi utara)
- Jl. Stadion (sisi barat)
- Jl. Wahid Hasyim barat
- Jl. Teja (pasar gurem di sisi selatan)
- Jl. Pintu Gerbang sisi barat
- Jl. Balai Kambang
Di lokasi-lokasi insidentil tersebut, para PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Pembatasan waktu ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Meski sejumlah lokasi diizinkan, pemerintah secara tegas melarang aktivitas PKL di kawasan Arek Lancor, yang merupakan ikon Kabupaten Pamekasan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan yang menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dan wisatawan.
“Arek Lancor memang tidak diperbolehkan untuk berjualan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kawasan tersebut tetap terjaga fungsinya sebagai ruang publik yang bebas dari gangguan aktivitas komersial,” tambahnya.
Kebijakan penataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberdayakan PKL tanpa mengabaikan aspek keteraturan kota. Selain menyediakan lokasi berjualan, pemerintah juga memberikan pembinaan kepada para PKL agar mereka dapat beradaptasi dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap para PKL dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, kita bisa menciptakan harmoni antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kebutuhan masyarakat umum terhadap ruang publik yang tertib,” pungkasnya. (Ziyad/Sl)