Breaking News

Ratusan ASN Pamekasan Pensiun di Tahun 2025, Usia Pensiun Tetap Mengacu Aturan Lama

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak 268 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dipastikan memasuki masa pensiun pada tahun 2025. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, mengungkapkan bahwa ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini berasal dari sejumlah OPD, Kesehatan 11 orang, Pendidikan 142 orang dan Strategis 115 orang,” jelasnya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Rabu (15/01/2025).

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Namun, Mustain menegaskan bahwa Pemkab Pamekasan masih mengacu pada aturan lama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia 58 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun dan Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2025 tercatat lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, BKPSDM mencatat 354 ASN yang memasuki masa pensiun, sedangkan tahun ini jumlahnya turun menjadi 268 orang.

“Meski jumlahnya menurun, kami tetap memastikan proses administrasi berjalan lancar dan penghormatan terhadap para ASN yang telah mengabdi diberikan dengan baik,” tambahnya.

Pengurangan jumlah ASN yang pensiun diharapkan memberikan ruang bagi regenerasi di tubuh birokrasi Pemkab Pamekasan. Mustain juga menyampaikan bahwa BKPSDM akan terus memantau kebutuhan pegawai di masing-masing OPD guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Regenerasi ASN menjadi prioritas kami untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Pamekasan,” tutupnya.

Berikut Daftar ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3 orang

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 1 orang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang

Bagian Hukum Setda 1 orang

Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda 2 orang

Bagian Umum Setda 3 orang

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 4 orang

Dinas Kesehatan 28 orang

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian      3 orang

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja 4 orang

Dinas Lingkungan Hidup 4 orang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 5 orang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 orang

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1 orang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 164 orang

Dinas Perhubungan       2 orang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 orang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 orang

Dinas Sosial 5 orang

Kecamatan Batumarmar 1 orang

Kecamatan Galis 2 orang

Kecamatan Larangan 2 orang

Kecamatan Pademawu 2 orang

Kecamatan Pakong 1 orang

Kecamatan Pamekasan 2 orang

Kecamatan Pasean 1 orang

Kecamatan Pegantenan 1 orang

Kecamatan Proppo  1 orang

Kecamatan Waru 1 orang

Kelurahan Bugih 1 orang

Kelurahan Kangenan 1 orang

Kelurahan Kolpajung 1 orang

Kelurahan Kowel 1 orang

Kelurahan Lawangan Daya 1 orang

Kelurahan Patemon 1 orang

RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo 6 orang

Rumah Sakit Umum Daerah Waru 1 orang

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 3 orang

Sekretariat DPRD 2 orang. (Ziyad/Mel)

Check Also

Tidak Memenuhi Unsur Pembuktian, Gugatan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Tidak Diterima MK

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *