KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak 268 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dipastikan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, mengungkapkan bahwa ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini berasal dari sejumlah OPD, Kesehatan 11 orang, Pendidikan 142 orang dan Strategis 115 orang,” jelasnya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Rabu (15/01/2025).
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Namun, Mustain menegaskan bahwa Pemkab Pamekasan masih mengacu pada aturan lama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia 58 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun dan Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2025 tercatat lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, BKPSDM mencatat 354 ASN yang memasuki masa pensiun, sedangkan tahun ini jumlahnya turun menjadi 268 orang.
“Meski jumlahnya menurun, kami tetap memastikan proses administrasi berjalan lancar dan penghormatan terhadap para ASN yang telah mengabdi diberikan dengan baik,” tambahnya.
Pengurangan jumlah ASN yang pensiun diharapkan memberikan ruang bagi regenerasi di tubuh birokrasi Pemkab Pamekasan. Mustain juga menyampaikan bahwa BKPSDM akan terus memantau kebutuhan pegawai di masing-masing OPD guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Regenerasi ASN menjadi prioritas kami untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Pamekasan,” tutupnya.
Berikut Daftar ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3 orang
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 1 orang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang
Bagian Hukum Setda 1 orang
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda 2 orang
Bagian Umum Setda 3 orang
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 4 orang
Dinas Kesehatan 28 orang
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 3 orang
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja 4 orang
Dinas Lingkungan Hidup 4 orang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 5 orang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 orang
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1 orang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 164 orang
Dinas Perhubungan 2 orang
Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 orang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 orang
Dinas Sosial 5 orang
Kecamatan Batumarmar 1 orang
Kecamatan Galis 2 orang
Kecamatan Larangan 2 orang
Kecamatan Pademawu 2 orang
Kecamatan Pakong 1 orang
Kecamatan Pamekasan 2 orang
Kecamatan Pasean 1 orang
Kecamatan Pegantenan 1 orang
Kecamatan Proppo 1 orang
Kecamatan Waru 1 orang
Kelurahan Bugih 1 orang
Kelurahan Kangenan 1 orang
Kelurahan Kolpajung 1 orang
Kelurahan Kowel 1 orang
Kelurahan Lawangan Daya 1 orang
Kelurahan Patemon 1 orang
RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo 6 orang
Rumah Sakit Umum Daerah Waru 1 orang
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 3 orang
Sekretariat DPRD 2 orang. (Ziyad/Mel)