KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Petugas Bea Cukai Madura kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Madura di Jl. Raya Tanjung Sampang, Rabu (21/02/2024) malam.
Ari Yusalam Fungsional Bea Cukai Madura mengatakan, Bea Cukai Madura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi ke luar Madura sehingga petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai berisi puluhan rokok ilegal.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan 72 koli rokok tanpa pita cukai dari berbagai macam merek, tapi kendaraan itu bukan cuma isi rokok ilegal tapi ada beberapa barang lain,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis (22/02/2024) sore.
Ia melanjutkan, Bea Cukai Madura telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir, untuk muatan lain selain rokok ilegal tetap dikirim sesuai dengan alamat yang ada.
“Rokok ilegalnya kami sita, tapi yang bukan rokok diizinkan tetap melanjutkan perjalanan. Informasinya sang sopir juga tidak mengetahui asal mula rokok itu, sebab nama dan alamat asal disamarkan,” tegasnya.
Dari resi yang ada, puluhan rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Surabaya, Jawa Barat dan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Sampai saat ini kami masih menghitung jumlah batang rokok dan kerugian negara akibat dari peredaran rokok ilegal ini,” tutupnya.