KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, saat menghadiri audiensi bersama para korban di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Faridi menilai penangkapan tersangka menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun,” ujar Faridi.
Tersangka berinisial MLA ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (26/7/2026).
Mantan pegawai bank tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Desember 2020. Dalam perkara ini, terdapat 17 orang korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurutnya, proses hukum akan terus dilakukan untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Ipda Yoni.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Penangkapan DPO yang telah buron selama enam tahun ini mendapat respons positif dari para korban dan DPRD Pamekasan. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah lama mereka perjuangkan. (Lumi/Sl)
Karimata Media Dinamika Madura