Bea Cukai Madura Jelaskan Registrasi IMEI HP dari Luar Negeri

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi telepon seluler yang dibeli dari luar negeri menjadi pembahasan dalam program Kedai Karimata, Rabu (12/8/2026) pagi, bersama Bea Cukai Madura.

Pelaksana Pemeriksa Seksi PKCDT Bea Cukai Madura, Lorienzo Eka Jovito, menjelaskan, IMEI merupakan identitas unik yang terdiri dari 15 digit dan berbeda pada setiap perangkat. Registrasi diperlukan agar HP yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia sesuai ketentuan.

“IMEI itu salah satu identitas yang terdiri dari 15 nomor. Kalau diibaratkan HP itu manusia, IMEI seperti KTP-nya,” jelas Lorienzo.

Sementara itu, Trilabali Bontongan menegaskan, kewajiban registrasi hanya berlaku bagi HP yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  PWI Pamekasan Ungkap Alasan Pilih Karimata sebagai Inovator Jurnalisme Warga

“Kalau kita ke luar negeri membawa HP dari Indonesia, kemudian kembali lagi, itu enggak perlu didaftarkan. Tetapi kalau membeli HP di luar negeri lalu dibawa pulang ke Indonesia, nah itu yang perlu didaftarkan,” terangnya.

Registrasi dapat dilakukan saat kedatangan di Indonesia melalui kantor Bea Cukai di bandara atau pelabuhan internasional. Pendaftaran juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai di luar kawasan pabean sesuai ketentuan.

Untuk pendaftaran saat kedatangan, penumpang dapat menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) atau mekanisme pendaftaran yang disediakan Bea Cukai.

Baca Juga:  Longsor Tambang Galian C di Larangan Pamekasan, Dump Truck dan Ekskavator Tertimbun

Bea Cukai Madura menegaskan, registrasi IMEI tidak dikenakan biaya pelayanan. Namun, perangkat yang nilainya melebihi batas pembebasan dapat dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Penumpang yang mendaftarkan IMEI saat kedatangan mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD 500. Sedangkan jika registrasi dilakukan setelah meninggalkan kawasan bandara atau pelabuhan, fasilitas pembebasan tersebut tidak berlaku.

Masyarakat juga diingatkan, registrasi IMEI masih dapat dilakukan maksimal 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Bea Cukai Madura mengimbau masyarakat yang membeli HP dari luar negeri segera melakukan registrasi agar perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler sesuai ketentuan. (Fauzi/sol)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *