Barang bukti Sabu yang diamankan Polisi di Kagean Sumenep (foto -doc - karimatamedia )

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Arjasa, 1,30 Gram Diamankan

KARIMATA MEDIA, SUMENEP –  Patroli gabungan personel Unit Reskrim Polsek Kangean dan Koramil Kangean pada Senin malam, 31 Agustus 2026, berujung pada pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Seorang laki-laki berinisial RFS, 44 tahun, warga Kecamatan Arjasa, diamankan polisi dalam operasi tersebut. Penangkapan bermula ketika petugas melihat dua orang yang dianggap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat patroli berlangsung.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu dari mereka disebut menjatuhkan sebuah plastik klip yang diduga berisi sabu.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Maliyanto.

Setelah itu, petugas mengejar keduanya. Dalam pengejaran tersebut, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Baca Juga:  Lapas Kelas II A Pamekasan Usulkan Remisi Untuk 862 Narapidana, 138 Tidak Memenuhi Syarat

Polisi kemudian menggeledah RFS. Dari saku celananya, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000. RFS bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan ke rumah RFS. Penggeledahan di rumah itu kembali menemukan plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah kasur tempat tidur.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku,” ujar Maliyanto.

Polisi menyebut plastik klip yang ditemukan di rumah tersebut memiliki berat bersih 1,19 gram. Temuan itu menambah barang bukti yang sebelumnya diamankan petugas saat melakukan pengejaran.

Selain sabu, polisi juga menemukan sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Alat tersebut dibuat dari tutup botol air mineral yang dilengkapi dengan sedotan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 1,30 gram. Barang bukti lainnya berupa satu alat hisap dan uang tunai Rp1.145.000.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI di Batumarmar Pamekasan, Gerak Jalan Diikuti Pelajar hingga Umum

Rangkaian pengungkapan tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan. RFS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti yang diduga sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, termasuk terhadap satu orang yang disebut melarikan diri saat pengejaran.

Kapolsek Kangean menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Sukri/Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *