KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Menyambut Hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia, Lapas Kelas II A Pamekasan mengusulkan sebanyak 862 narapidana untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Seno Utomo menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program tahunan yang bertujuan untuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, biasanya remisi ini datang H-1,” ujarnya, Kamis (08/08/2024) siang.
Namun, Seno juga menyampaikan bahwa ada 138 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Beberapa alasan mereka tidak mendapatkan remisi antara lain adalah masa tahanan yang masih pendek, belum menjalani minimal 6 bulan pidana, dan kegagalan dalam program pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Lapas Kelas II A Pamekasan saat ini menampung total 989 penghuni, yang terdiri dari 89 tahanan dan 900 narapidana. Pihaknya terus berupaya untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi para penghuni lapas, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Ada 2 orang yang gagal pembebasan bersyarat, sebab dia setelah diberikan pembebasan bersyarat melakukan tindak pidana lagi,” tegasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu narapidana untuk lebih semangat dalam menjalani kehidupan di dalam lapas. Selain itu juga merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama masa tahanan. (Ziyad/Ayg)
Karimata Media Dinamika Madura