KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial A.M, 32 tahun, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
A.M yang berstatus sebagai terduga pelaku ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang.
AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang mengatakan kasus tersebut bermula saat Evi Herawati, warga Dusun Semampir, Desa Kedungdung, hendak mempersiapkan makan sahur pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia mendapati sepeda motor Honda Trial CRF warna hitam milik anaknya, Alfin Wahyudi, yang sebelumnya diparkir di dapur rumah, sudah tidak berada di tempat.
“Saat diperiksa, pintu dapur rumah juga dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Seorang tetangga kemudian melihat kendaraan tersebut dikendarai seorang laki-laki yang diketahui bernama AS, yang telah menjalani proses hukum, bersama rekannya berinisial A.M. Keduanya disebut mengarah ke utara menuju Jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas terduga pelaku diketahui, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap A.M. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK kendaraan yang dilaporkan hilang.
A.M disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut modus yang dilakukan yakni mengambil kendaraan pada malam hari, dengan motif yang diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. (Lumi/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura