KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 28 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Bambang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial AS, 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka. Peristiwa yang dilaporkan terakhir terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.
Kompol Bambang menegaskan, Polresta Sumenep memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak, khususnya kasus kekerasan seksual.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
Tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Polisi selanjutnya melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum tahap berikutnya. (Anisa/Ag)
Karimata Media Dinamika Madura