Dugaan Peredaran Pil Berlogo Y Terbongkar di Gapura, 311 Butir Diamankan Polisi

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Satuan Samapta Polres Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 311 butir pil dari seorang terlapor dan seorang saksi.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura. Petugas mengamankan terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada saksi berinisial FI.

Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Ketua KBIH Al-Mabrur : Pelayanan Haji Tahun Ini Lebih Baik, Hanya Di Mina Perlu Perhatian

Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta, perkara beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya. 

Baca Juga:  “Semalam di Madura”: Arek Lancor Menyala, Budaya Pamekasan Merayakan Keberanian

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium.

AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep. (Lumi/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *