Warung Nasi Barokah. Larangan Tokol Pamekasan (foto - ist - Karimatamedia)

Merasa Diancam Dibongkar, Pemilik Warung Nasi Barokah Kini Dapat Respons dari Mabes Polri

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pengaduan Syaiful Bahri, pemilik Warung Nasi Barokah (Warung Kuning) di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia mulai membuahkan hasil. Mabes Polri menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (16/07/2026)

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1136/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima pengaduan yang disampaikan DPD Rumah Juang Prabowo Subianto (Rampas) Pamekasan sebagai kuasa pendamping Syaiful Bahri. Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Madura United Gelar TC di Yogyakarta, Siapkan Tiga Laga Uji Coba

Mabes Polri menyebut laporan tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat itu juga menjadi pemberitahuan bahwa pengaduan masyarakat telah masuk ke tahap tindak lanjut di lingkungan Bareskrim Polri.

Ketua DPD Rumah Juang Prabowo Subianto (Rampas) Pamekasan, H Abd Gafur, menyambut positif respons tersebut. Menurut dia, langkah Mabes Polri menunjukkan adanya perhatian terhadap keluhan masyarakat yang mencari keadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polri yang telah merespons pengaduan ini. Ini bukti nyata kepedulian kepada masyarakat kecil,” kata Abd Gafur saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Kamis.

Abd Gafur berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Ia menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap bangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Narkoba Hingga Mangkir dari Tugas, 3 Personel Kepolisian di Pamekasan Diberhentikan

“Harapan kami ada keterbukaan dan keadilan terhadap saudara Syaiful Bahri yang diminta membongkar warungnya dan pindah ke tempat lain. Sementara bangunan lain yang menggunakan galvalum permanen di lokasi yang sama tidak dibongkar,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD Rampas Pamekasan juga mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri, dan Polda Jawa Timur. Langkah itu ditempuh setelah Syaiful Bahri menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Polres Pamekasan.

Menurut pihak pendamping hukum, setelah proses tersebut Syaiful mengaku mengalami kesulitan saat hendak memperpanjang kontrak kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu, ia juga mengaku menerima teror dan ancaman pembongkaran warung.(Sukri/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *