KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tiga orang personel Polres Pamekasan diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin (15/01/2024) setelah terlibat penggunaan Narkoba, penipuan, hingga mangkir dari tugas.
AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan masing-masing mantan personel Polres Pamekasan itu adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dengan jabatan Ba Sat Samapta Polres Pamekasan, kemudian Bripda Dhimas Ridho Firdauzi Ba Sat Samapta Polsek Pasean.
“Masing-masing Brigadir Septian dan Bripda Dhimas ini melakukan pelanggaran yaitu pengguna Narkoba dan Desersi (tidak masuk dinas melampaui batas) sedangkan Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan,” katanya saat dikonfirmasi Gatekeeper Karimata.net.
Untuk diketahui pemberhentian tidak dengan hormat itu ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personel Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.