K.H. Mufti Khazin Raih Gelar Doktor, Teliti Preferensi Waris Adat di Kalangan Muslim Madura

KARIMATAMEDIA, SURABAYA – Praktik pembagian warisan berdasarkan adat masih menjadi pilihan sebagian masyarakat Muslim agraris di Madura meskipun dikenal taat menjalankan ajaran Islam.

Fenomena tersebut menjadi fokus penelitian disertasi yang mengantarkan K.H. Mufti Khazin meraih gelar doktor pada Program Pascasarjana Doktor Studi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Rabu (17/06/2026).

K.H. Mufti Khazin menjelaskan, penelitian yang dilakukannya menemukan adanya kecenderungan masyarakat Muslim agraris Madura untuk tetap mempertahankan sistem kewarisan adat yang dikenal dengan istilah sangkolan. Menurutnya, fenomena tersebut menarik dikaji karena terjadi di tengah masyarakat yang memiliki identitas keislaman kuat dan dekat dengan tradisi pesantren.

“Begini, masyarakat Muslim agraris Madura dalam hal ini santri yang dikenal memiliki ketaatan dalam agama, atau disebut strict adherent Islam, penganut Islam yang taat. Tetapi dalam masalah waris, mereka lebih memilih atau memiliki preferensi pada kewarisan adat. Nah, ini menarik untuk diteliti,” ujar K.H. Mufti Khazin kepada Jurnalis Karimata Media, Rabu (17/06/2026).

Baca Juga:  Paskibraka Lepas Hjiab, Pengurus Paskibraka Jatim Turut Prihatin

Disertasi yang dipertahankannya dalam sidang promosi doktor berjudul Preferensi Masyarakat Muslim Agraris Madura terhadap Kewarisan Adat dalam Pembagian Harta Pusaka: Studi Praktik Sangkolan Perspektif Maqashid Al-Syariah. Dalam penelitian tersebut, ia mengkaji praktik kewarisan adat sangkolan yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat agraris Madura.

“Pilihan masyarakat terhadap praktik kewarisan adat tidak semata-mata karena mengabaikan hukum Islam. Terdapat berbagai pertimbangan sosial, budaya, serta kemaslahatan keluarga yang memengaruhi masyarakat dalam menentukan pola pembagian harta warisan,” tambahnya.

Baca Juga:  Harga Cabai di Pamekasan Pedas! Tembus Rp 40 Ribu Jelang Lebaran Kurban

Melalui pendekatan Maqashid Al-Syariah, ia berupaya menjelaskan bagaimana praktik adat tersebut dapat dipahami dalam kerangka tujuan syariat yang menekankan aspek kemaslahatan, keadilan, dan keharmonisan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Selain dikenal sebagai akademisi, K.H. Mufti Khazin juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Sumber Mas Al Madinah yang berlokasi di Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Ia saat ini juga mengabdikan diri sebagai dosen di UIN Sunan Ampel Surabaya. (Sukriyanto/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *