Pelaku Saat di Unit PPA Satreskrim Polres Sampang. (Foto:Ist-KarimataMedia)

Geger Penemuan Bayi Digigit Semut di Sampang, Polisi Ungkap Pelaku Ibu Kandung

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang mengamankan seorang perempuan berinisial H (33), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang diduga membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di kawasan semak-semak Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi hidup dengan tali pusar masih menempel.

Saat ditemukan bayi tersebut memiliki tinggi badan 47 sentimeter dan berat badan 3,3 kilogram. Bayi dibungkus kain dan mengalami luka di bagian kepala akibat gigitan semut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi penemuan bayi dan segera membawa korban ke bidan setempat untuk mendapatkan perawatan serta pengobatan intensif,” ujarnya.

Baca Juga:  Penganiayaan Diduga Dipicu Ejekan, Warga Sampang Alami Luka Robek di Wajah

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga meninggalkan bayi tersebut tidak lama setelah dilahirkan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial H yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan H di RSUD Bangkalan. Saat itu, yang bersangkutan diketahui baru selesai menjalani tindakan medis untuk pengambilan ari-ari yang masih tertinggal pascapersalinan.

“Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Tinggalkan Hutang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Sempat Tak Dimakamkan

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bayi tersebut sengaja ditinggalkan karena merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Pelaku diduga merasa malu apabila kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain perlak warna hitam, satu kantong plastik warna putih, dan satu potongan tali rafia warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo pasal 76B UU RI NO. 35 TH. 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak jo Uu no. 1 th. 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 430 KUHP maksimal hukuman 5 tahun. (Melli/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *