KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Warga Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, sempat dihebohkan dengan persoalan penagihan hutang terhadap keluarga seorang warga yang meninggal dunia, Sabtu (28/02/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Permasalahan tersebut terjadi di rumah duka almarhumah SM, yang diduga memiliki sejumlah hutang kepada warga setempat dan desa tetangga semasa hidupnya.
AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang, menjelaskan bahwa almarhumah SM (46), warga Dusun Ragung Timur, meninggal dunia karena sakit. Setelah kabar duka menyebar, sejumlah warga yang mengaku pernah meminjamkan uang maupun emas kepada almarhumah mendatangi rumah duka untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak keluarga, yakni suami dan anak almarhumah.
“Warga yang merasa memiliki piutang mendatangi rumah duka dan meminta agar keluarga almarhum bertanggung jawab atas hutang-hutang yang ditinggalkan. Bahkan sempat ada permintaan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada kejelasan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Salah satu penagih hutang warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Jumlah hutang yang diklaim kepada almarhumah SM disebut berkisar Rp200 juta. Namun, dalam transaksi hutang piutang tersebut tidak ditemukan adanya bukti tertulis.
Setelah dilakukan musyawarah di rumah duka, pihak keluarga almarhumah akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab menanggung hutang almarhum. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh suami almarhum yang mengaku tidak mengetahui asal-usul hutang yang dilakukan oleh istrinya semasa hidup.
“Kesepakatan dicapai secara musyawarah, meski tidak dituangkan dalam pernyataan tertulis. Setelah itu, jenazah almarhumah dapat dimakamkan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (Melli/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura