KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor bernomor polisi M 5059 CK dan Honda Vario tanpa pelat nomor resmi.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, kecelakaan jenis tabrak depan-samping itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.
“Benar, telah terjadi laka lantas tabrak depan-samping yang mengakibatkan dua korban jiwa meninggal dunia (MD) dan satu korban mengalami luka ringan (LR). Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2.000.000,” kata Yoni, Kamis (4/6/2026).
Yoni menjelaskan, kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor M 5059 CK berinisial A (20), seorang wiraswasta asal Dusun Tentenan Barat, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, melaju dari arah selatan menuju utara.
Saat tiba di lokasi kejadian, A bermaksud berbelok ke kanan atau ke arah timur. Namun, diduga karena kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan, pada saat bersamaan melaju sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang dikendarai ZR (24) dari arah timur menuju barat dan sedang menikung ke kiri atau ke arah selatan.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan depan-samping tidak dapat dihindari. Benturan keras pun terjadi di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dalam peristiwa tersebut, ZR (24), seorang pekerja swasta asal Dusun Tobajah, Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, yang merupakan pengendara Honda Vario, meninggal dunia.
Korban lainnya, FA (19), seorang pekerja swasta asal Dusun Sakaddu’, Desa Kertagena Dajah, Kecamatan Kadur, yang saat itu dibonceng Honda Vario, juga meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu, A (20), pengendara sepeda motor M 5059 CK, mengalami luka ringan.
Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Larangan yang dipimpin Kapolsek Larangan AKP Suyanto mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan, mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Larangan.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut kini ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Yoni mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama pada malam hari.
“Kami dari Polres Pamekasan tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan (safety riding). Kurangi kecepatan saat berada di persimpangan atau tikungan, perhatikan rambu-rambu, dan pastikan arus lalu lintas aman sebelum berbelok. Ingat, keluarga Anda menunggu di rumah,” pungkas  Evan. (Sukriyanto/Ned)
Karimata Media Dinamika Madura