KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan keterbukaan informasi pengelolaan anggaran daerah tetap dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya pertanyaan sejumlah wartawan terkait pengelolaan anggaran dan isu nominal anggaran yang disebut mencapai Rp2 miliar.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman mengatakan pihaknya belum mengetahui sumber angka tersebut sehingga tidak dapat langsung memberikan penjelasan rinci sebagaimana yang dipertanyakan.
“Tidak ada masalah, cuma anggaran Rp2 miliar ini saya tidak tahu dari mana. Bagaimana saya bisa menjawab?” katanya.
Ia menegaskan seluruh pengelolaan anggaran pemerintah daerah telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, menurutnya, setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah telah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini kan sudah diaudit sama BPK. Maksudnya mau percaya sama siapa lagi kita ini? Tahun 2024 sudah diaudit. Tidak ada temuan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyampaikan apabila masyarakat ataupun pihak tertentu membutuhkan data secara lebih detail, maka pemerintah daerah telah menyediakan jalur resmi melalui PPID yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kalau mereka mau detail rencananya silakan melalui PPID. Sudah ada di Kominfo itu ada PPID namanya, silakan lewat sana,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta merta membuka seluruh data kepada publik tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Nanti PPID mempertimbangkan ini bisa dibuka ke publik atau tidak. Tidak serta-merta kami langsung bisa buka ke publik. Semuanya ada mekanisme dan aturannya,” ucapnya.
Selain menyinggung keterbukaan informasi, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan belanja daerah. Kebijakan tersebut disusun dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja dan menyesuaikan prioritas pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, fokus utama kebijakan belanja daerah diarahkan pada layanan dasar masyarakat guna memenuhi standar pelayanan minimum.
Selain itu, pemerintah juga menekankan komitmen terhadap amanah undang-undang terkait belanja sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk melakukan efisiensi belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Amanah undang-undang itu belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan belanja infrastruktur pelayanan publik dengan alokasi minimal 40 persen dari total belanja daerah. (Bam/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura