KARIMATAMEDIA, SAMPANG — Polres Sampang tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi yang diduga direkam secara diam-diam di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan perkara itu bermula saat korban berinisial A (33) warga Kecamatan Omben mengetahui adanya video dirinya ketika sedang mandi yang beredar disejumlah orang.
“Korban diberitahu oleh salah satu saksi bahwa terdapat video korban saat mandi dengan durasi sekitar 3 menit 52 detik,” katanya saat dikonfirmasi gatekeeper Karimata Media.
Menurutnya, korban kemudian memastikan bahwa perempuan dalam video tersebut benar dirinya yang sedang berada di kamar mandi miliknya di Kecamatan Omben.
Dari hasil penelusuran sementara, video tersebut awalnya diterima saksi dari seseorang berinisial N. Setelah ditelusuri lebih lanjut, video tersebut diduga berasal dari terlapor berinisial I, warga Kecamatan Omben.
“Setelah didesak, terlapor inisial I mengakui bahwa dirinya yang merekam dan menyebarkan video korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya terlapor sempat mengaku memperoleh video tersebut dari nomor tidak dikenal. Namun setelah dilakukan pendalaman, terlapor akhirnya mengakui perekaman dan penyebaran video dilakukan atas kehendaknya sendiri.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik tersebut,” tambahnya.
Saat ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, mengamankan dokumen pendukung, serta mengirimkan surat perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dan terlapor guna mendalami perkara tersebut.
AKP Puji mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta menggelar perkara untuk peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkembangan penanganan perkara akan terus dilaporkan kepada pimpinan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait kesusilaan lainnya. (Bam/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura