Breaking News
Tangkap Layar di Youtube MK (Ist-Karimata.net)

MK Tolak Gugatan PHPU Bupati Bangkalan 2024, Permohonan Tidak Dapat Diterima

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Gedung I MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut bahwa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam, tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan PHPU hanya dapat diajukan jika terdapat selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen atau 2.651 suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far.

Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Pemohon memperoleh 211.201 suara, sementara Pihak Terkait memperoleh 319.072 suara. Dengan selisih suara sebesar 107.871 atau 20,34 persen, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh menegaskan bahwa persyaratan ambang batas ini tidak bisa diabaikan. Selain itu, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonannya.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 8 Januari 2025, Pemohon mengajukan beberapa dalil, termasuk dugaan adanya praktik politik uang dalam bentuk serangan fajar, ketidaknetralan berbagai pihak, intimidasi terhadap saksi, serta tingkat kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang.

Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 yang menetapkan Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far sebagai pemenang tetap berlaku. (Lumi/Suk)

Check Also

Polisi di Bangkalan Lakukan Aksi Heroik: Bantu Persalinan di Jembatan Suramadu

KARIMATA.NET, BANGKALAN –  Aksi heroik dilakukan oleh anggota polisi Satuan Samapta Polres Bangkalan di Jembatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *