KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Viral di salah satu platform media sosial mengenai dugaan pertunangan antara dua anak di bawah umur di Madura. Fenomena ini sontak menjadi perbincangan terutama oleh warganet.
Koordinator Bidang Hukum Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Prof. Dr. Hj. Umi Supraptiningsih, S.H., M., Hum., saat on air di Dinamika Madura mengungkapkan, sebenarnya fenomena serupa sudah sejak lama terjadi dan kembali muncul setelah ada video viral di sosial media.
“Kalau dikembalikan ke ranah hukum tentu itu hanya sebagai budaya masyarakat yang dilatar belakangi oleh beberapa faktor, misal khawatir anak salah pilih, hubungan kekerabatan, atau karena sama-sama punya harta yang banyak khawatir hartanya jatuh kepada orang lain, dan faktor lainnya,” kata Umi pada Jumat (19/04/2024) siang.
Meski begitu kata Umi, orang tua perlu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak setelah pertunangan itu terjadi. Sedikit banyak perubahan status yang terjadi terhadap anak akan mempengaruhi caranya berinteraksi dengan orang disekitar.
“Kalau anak masih kecil, mungkin dia tidak menyadari kalau itu satu persoalan pada dirinya, tapi kalau sudah usia sekolah 10-18 tahun, dia jadi tidak memiliki keleluasaan bermain dan berteman, bahkan beberapa sampai ada perundungan,” ujar wanita yang juga merupakan akademisi itu.
Umi mengajak masyarakat terutama orang tua bisa lebih bijaksana dalam menyikapi suatu budaya atau kebiasaan yang ada dengan melihat kondisi perkembangan jaman.
“Karena beda ya kondisinya antara jaman dulu dan sekarang, kalau dulu budaya seperti itu karena anak itu manut, kalau sekarang bukan karena anak tidak manut tapi anak punya pilihan dan harus kita hormati,” tambah Umi.
Karena faktanya kata Umi, alih-alih orang tua ingin menyiapkan pasangan yang terbaik untuk anak tapi berujung pada perceraian.
“Makanya sekarang dari pemerintah juga punya regulasi dispensasi nikah bagi catin usia di bawah 19 tahun untuk menghindari pernikahan di bawah umur,” pungkasnya.
Ia berpesan kepada orang tua, anak bisa difokuskan menyiapkan masa depan dari segi pendidikan dan kesehatannya. Baru setelah itu merencanakan pernikahan dengan ikut melibatkan anak dalam mengambil keputusan.