Breaking News
Foto: Situasi di MK saat Putusan Sengketa Hasil Pilkada 2024 dalam Sidang Sesi Pertama. (Ist-Karimata)

MK Putuskan Sengketa Pilkada 2024: Pamekasan Menanti Nasib di Sidang Besok

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (04/02/2025).

Sapto Wahyono, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, menyampaikan bahwa pembacaan putusan sela berlangsung pada hari ini dan Rabu (05/02/2025) besok. Menurutnya, MK akan memutuskan sengketa Pilkada di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur yang mencakup 17 kabupaten/kota, termasuk pemilihan gubernur Jawa Timur.

“Dari total 17 daerah, sidang hari ini membahas 11 perkara, sementara sisanya, yaitu enam perkara, akan diputuskan besok. Untuk Pulau Madura, hari ini membahas sengketa di Bangkalan yang akhirnya tidak diterima atau dismissal. Sementara itu, Pamekasan akan diputuskan besok pukul 13.30 WIB, diikuti oleh Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Gresik,” ujar Sapto Wahyono saat on air di Radio Karimata.

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan, seluruh putusan MK pada hari ini tetap merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Hal ini berarti kelanjutan sengketa hasil Pilkada sangat bergantung pada ambang batas yang telah ditentukan.

“Jika merujuk pada putusan hari ini, semuanya mengacu pada ketentuan Pasal 158. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sengketa hanya bisa dilanjutkan jika memenuhi syarat ambang batas. Sementara itu, di Pamekasan, selisih suara antara paslon 03 dan 02 mencapai lebih dari 27 ribu suara atau jauh di atas 4%. Artinya, jika mengacu pada putusan hari ini, kemungkinan besar besok Pamekasan juga akan mengalami dismissal,” ungkapnya.

Namun, Sapto juga menambahkan bahwa dari perspektif hukum, apabila MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa, ada tiga kemungkinan tindakan yang dapat diambil. MK bisa saja memerintahkan penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pencatatan ulang hasil suara. Namun, kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pamekasan dianggap sangat kecil.

“Pasal 112 Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan dalam kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu atau adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan sejak awal. Sementara itu, Pilkada di Pamekasan berjalan kondusif tanpa ada catatan pelanggaran, dan semua saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah menandatangani hasil pemungutan suara,” tegasnya. (Bam/Suk)

Check Also

Polisi di Bangkalan Lakukan Aksi Heroik: Bantu Persalinan di Jembatan Suramadu

KARIMATA.NET, BANGKALAN –  Aksi heroik dilakukan oleh anggota polisi Satuan Samapta Polres Bangkalan di Jembatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *